Selasa, 16 Juli 2013

LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK DAN TUNJANGAN



1
Masalah
Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK  (http://223.27.144.195:8083/info.php
Penyebab
·         Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada dapodik
·         NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi dapodik
·         Data belum masuk ke database P2TK (data masuk ke server p2tk jika status kirim sudah BERHASIL PROSES)
·         Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
Solusi
·         Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
·         Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·         Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm





2
Masalah
Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
Penyebab
·         Tahapan pemrosesan data belum selesai
·         Proses Import data ke server Dapodik gagal
·         Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
Solusi
·         Baca penjelasan tentang status pengiriman didapodik
·         Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·         Cek kembali  2-3 hari setelah data berhasil diproses

3
Masalah
NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info
Penyebab
·         Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
·         NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
Solusi
·         Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
·         Jika kesalahan pada Database NUPTK,
ü  perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
ü  Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
ü  Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
·          Jika kesalahan pada Dapodik
ü  perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
ü  Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari

4
Masalah
NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan
Penyebab
·         NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
·         NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
·         Mutasi antar Kementerian (dari Luar Kemdikbud)
·         Mutasi antar Jenjang (dari Luar Dikdas)
Solusi
·         Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
·         Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
a.      SK Mutasi
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.       Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain

5
Masalah
NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain
Penyebab
·         NUPTK anda dipakai oleh orang Lain
Solusi
·         Segera Laporkan ke dinas setempat (operator tunjangan) dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
·         Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
·         Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya  (ke operator tunjangan profesi)

6
Masalah
Jumlah Jam Mengajar Kosong
Penyebab
·         Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel pada aplikasi dapodik)
Solusi
·         Perbaiki data melalui operator Sekolah
·         Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah Benar


LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
7
Masalah
JJM Ada namun JJM Liner Kosong
Penyebab
·         Belum Sertifikasi
·         Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
·         Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi
Solusi
·         Lihat jawaban no 4.
·         Jika kesalahan karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran yang sesuai.

8
Masalah
JJM Rombongan Belajar Tidak Normal
Penyebab
·         Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan
Solusi
·         Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)

9
Masalah
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)
Penyebab
·         Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
Solusi
·         Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
·         Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.       Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
·         Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.



LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
10
Masalah
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)
Penyebab
·         Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
Solusi
·         Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
·         Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.       Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
·         Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

11
Masalah
Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)
Penyebab
·         Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)
Solusi
·         Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap  Non PNS)
·         Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Inpassing
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.       Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
·         Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan 



LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
12
Masalah
Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk
Penyebab
·         Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik
Solusi
·         Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut.
·         Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota

13
Masalah
Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain
Penyebab
·         Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain 
Solusi
·         Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
·         Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
·         Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
·         Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs 

14
Masalah
Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit
Penyebab
·         Data pendukung kurang
Solusi
·         Tanyakan pada operator apa status dokumen anda
·         Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya :
a.      Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b.      Status Kepegawaian tidak diisi
c.       No Rekening Bank belum ada
d.      NRG Belum ada
e.      NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
·         Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik
·         Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening







FAQ Seputar Tunjangan Profesi
1
Pertanyaan
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar  (SD)
Jawaban
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
ü  Guru Kelas : 24 jam
ü  Penjaskes : 4 jam
ü  Agama : 3 jam
ü  Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
ü  Free  3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

2
Pertanyaan
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Jawaban
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
ü  Agama 2 jam
ü  PKN 2 jam
ü  Bahasa Indonesia : 4 jam
ü  Bahasa Inggris : 4 jam
ü  Matematika : 4 jam
ü  IPA : 4 jam
ü  IPS : 4 jam
ü  Seni Budaya : 2 jam
ü  Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
ü  Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
ü  Muatan Lokal 2 jam
ü  Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3
Pertanyaan
Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
Jawaban
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.



FAQ Seputar Tunjangan Profesi
4
Pertanyaan
Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui
Jawaban
Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagau matapelajaran muatan Lokal.

Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.


5
Pertanyaan
Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar
Jawaban
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel

6
Pertanyaan
Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?
Jawaban
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.



FAQ Seputar Tunjangan Profesi
7
Pertanyaan
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
Jawaban
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :

ü  SK Beban mengajar
ü  Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan


8
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü  SK Mutasi
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü  Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan




FAQ Seputar Tunjangan Profesi
9
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü  SK Mutasi
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü  Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan


10
Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü  SK Mutasi
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü  Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü  Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.

Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan




FAQ Seputar Tunjangan Profesi
11
Pertanyaan
Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
Jawaban
Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.

Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.

12
Pertanyaan
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
Jawaban
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.

13
Pertanyaan
Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya?
Jawaban
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka  kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.

Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya

1. Lulusan tahun 2006-2010
·         Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada data kelulusan di sim tunjangan
·         Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
·         Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
·         Dokumen lain yang diperlukan
2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
·         Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
·         dokumen pendukung
·         Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.
14
Pertanyaan
Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester
Jawaban
1.      Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi tunjangan profesi (8080)
2.      Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3.      Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota.

15
Pertanyaan
Apakah Team Teaching masih diperbolehkan?
Jawaban
Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.
16
Pertanyaan
Kepala Laboratorium ada berapa orang?
Jawaban
Kepala lab ada 1 untuk satu lab





LAMPIRAN 1:
Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui :
No
Jenis Tugas Tambahan
Jam diakui
1
Kepala Sekolah
18 Jam
2
Wakil Kepala Sekolah
12 Jam
3
Kepala Perpustakaan
12 Jam
4
Kepala Laboratorium
12 Jam




LAMPIRAN 2:
Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal
Rombel normal adalah rombel yang jjm per minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum (KTSP).  Untuk membuat jam rombel normal perlu diperhatikan hal-hal berikut :

1.      Pembagian mengikuti struktur kurikulum (32 jam), misalnya untuk SD :
·         Guru Kelas 25 jam
·         Penjaskes 4 jam
·         Agama 3 jam

2.      Diperbolehkan menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran :
·         Bahasa Inggris sebagai Mulok (misalnya untuk DKI) : 2 jam
·          PKN untuk Kepala Sekolah (jika Kepsek memiliki kode ‘027’) : 2 jam

3.      Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas (team teaching) pada satu Rombongan Belajar

4.      Untuk SMP :

·         Agama : 2 jam
·         PKN : 2 jam
·         Bahasa Indonesia : 4 jam
·         Bahasa Inggris : 4 jam
·         Matematika : 4 jam
·         IPA : 4 jam
·         IPS : 4 jam
·         Seni Budaya : 2 jam
·         Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
·         Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
·         Muatan Lokal 2 jam

Penambahan 4 jam bisa dilakukan misalnya :
-          Muatan Lokal Potensi Daerah (contoh : PLKJ) : 2 jam
-          IPA dan IPS menjadi 5 jam

5.      Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari jjm menurut struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain.









PENGUMUMAN PENTING
1.       Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah menerima SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a.        Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b.      Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara

2.       Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :

a.       Membuat Rombongan Belajar Palsu
b.      Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c.       Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d.      dll

Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.

3.       Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti :
a.       Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b.      Perbaikan Data NUPTK
c.       Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.      Mutasi ke Jenjang Lain
e.      Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.        Mutasi dari kementerian Lain
g.       Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.      Perbaikan SK




PENGUMUMAN UNTUK OPERATOR DINAS
Kami  menghimbau kepada seluruh Operator Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota :
Untuk mengoptimalkan layanan kepada Guru, karena kami telah menyiapkan fungsi-fungsi pada aplikasi Tunjangan dengan lengkap sehingga apapun masalah yang ada seharusnya dapat diselesaikan oleh Operator Kabupaten/Kota, dan Guru-guru tidak perlu datang ke Pusat.
Adapun layanan yang dapat dilakukan melalui operator dinas kabupaten kota adalah :

a.       Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b.      Perbaikan Data NUPTK
c.       Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.      Mutasi ke Jenjang Lain
e.      Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.        Mutasi dari kementerian Lain
g.       Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.      Penyesuaian Gaji Pokok karena Nominal pada SK tidak sesuai. Untuk butir ini tidak perlu ada penyesuaian pada aplikasi dan SK, cukup penyesuaian pada SPM dengan melampirkan berkas berkas diperlukan.
Adapun layanan yang akan segera dibuka adalah (masih dalam pengembangan)
a.       Permohonan NUPTK jalur Khsus untuk PTK bersertifikat dan masih menggunakan Nomor Sementara (belum memiliki NUPTK)
b.      Permohonan Surat Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi Karena :
                                                         i.            PTK ybs tidak aktif lagi mengajar
                                                       ii.            PTK ybs mutasi ke daerah lain
                                                      iii.            PTK ybs tidak aktif dalam jangka waktu tertentu
c.       Permohonan Terbit Ulang SKTP dikarenakan :
                                                         i.            Kesalahan pada SK yang mengakibatkan adanya masalah dalam pecairan tunjangan
                                                       ii.            Mutasi masuk dari Kab/Kota lain

d.      Permohonan penyesuaian Gaji Pokok untuk penerima melalui Dana Eks-DEKON


Kami beritahukan juga bahwa PTK yang telah menerima SK Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan hal-hal berikut ini :
ü  Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam karena jam pelajarannya diambil guru lain.
ü  Terdeteksi manipulasi pada data seperti :
o   Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
o   Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
o   Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih dari batas kewajaran
o   Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah khusus
o   Rombongan Belajar Tidak normal
o   Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel


Tidak ada komentar:

Posting Komentar