Kamis, 18 Juli 2013

JENIS FORMULIR DAN DOKUMEN VERVAL NUPTK





Untuk dapat melakukan proses verivikasi dan validasi (VERVAL) NUPTK agar menjadi data PTK / Pengawas aktif 2013, maka PTK / Pengawas harus melakukan proses awal dengan mengunduh formulir A01 s.d A06. Setelah diunduh, dokumen-dokumen tersebut harus diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri dengan berkas-berkas pendukung lainnya sebagai syarat verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh Admin sekolah maupun Admin dinas.
Sistem Padamu Negeri yang semula hanya mengenal formulir A01 s.d A06 dan dokumen verivikasi lv1, lv 2 serta dokumen registrasi lv.1 dan lv2 kini terus berkembang. Dokumen-dokumen tersebut mulai dari S02 s.d S14.
Agar dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi ini PTK tidak terhenti ditengah jalan dengan arti karena tidak faham dengan dokumen dimaksud sehingga ketika sudah memiliki dokumen verifikasi S02 menganggap bahwa proses sudah selesai. Padahal, verifikasi dan validasi ini baru dinyatakan tuntas jika PTK sudah memegang surat tanda bukti NUPTK aktif. Karenanya, mari kita fahami maksud dari formulir dan dokumen berkas dimaksud.

*        JENIS FORMULIR DAN PENJELASANNYA
1.      Formulir A01
adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, dimana sekolah induk yang tercatat didalam database PADAMU NEGERI saat itu sama dengan sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat itu DAN sekolah induk tersebut telah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin sekolah.
2.      Formulir A02
adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di database PADAMU NEGERI berbeda dengan sekolah induk dimana PTK tersebut bertugas saat ini DAN sekolah dimana PTK bertugas sudah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
3.      Formulir A03
adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK dimana sekolah induk yang terekam didatabase PADAMU NEGERI telah sama dengan sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat ini ATAU sekolah induk PTK tersebut berbeda dengan tempat bertugas saat ini DAN sekolah dimana PTK bertugas saat ini tidak memiliki NPSN (NPSN belum diverifikasi). Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
4.      Formulir A04
adalah formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PENGAWAS yang telah memiliki NUPTK. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas, ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas.
5.      Formulir A05
adalah formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh PTK yang akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
6.      Formulir A06
adalah formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh Pengawas yang akan mengajukan permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas, ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas KOMUNITAS OPERATOR SEKOLAH LAWANG

*        JENIS DOKUMEN DAN PENJELASANNYA
DOKUMEN ( Penjelasan disini khusus untuk dokumen PTK )
1.      DOKUMEN S02.
Adalah dokumen aktifasi PTK yang berisi kode aktifasi yang diterbitkan oleh Admin sekolah setelah Admin sekolah melakukan verifikasi terhadap Formulir A01 atau A02 atau A03. Dokumen ini akan diserahkan oleh Admin sekolah kepada PTK untuk digunakan oleh PTK untuk mengaktifasi Akun Login PTKnya.
2.      DOKUMEN S03.
Adalah dokumen dokumen tanda bukti pengisian data detail Verval Lv.2 dimana PTK sudah melakukan pengisian data diri, kuisioner EDS dan riwayat utama. Dokumen S03 ini nantinya beserta lampiran lainnya harus diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan berkas.
3.      DOKUMEN S04.
Adalah dokumen surat tanda bukti berkas setelah Admin sekolah melakukan pemeriksaan berkas. Dokumen S04 ini akan diserahkan kembali kepada PTK untuk disimpan. Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan dokumen, Admin sekolah juga akan menerbitkan dokumen S07.
4.      DOKUMEN S05.
Adalah surat penetapan PEG ID bagi PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru. Dokumen ini akan diterbitkan oleh Admin sekolah setelah admin sekolah menerima dan memverifikasi dokumen S03 beserta lampiran lainnya. Surat ini nanti akan ditanda tangani oleh Kepala sekolah dan diserahkan kembali kepada PTK.
5.      DOKUMEN S07.
Adalah dokumen pakta integritas yang harus di serahkan kepada PTK oleh Admin Sekolah untuk kemudian ditanda tangani oleh PTK dan dibubuhi materai 6000. Pakta integritas ini berisi pernyataan bahwa semua keterangan yang dicantumkan oleh PTK didalam dokumen VERVAL NUPTK itu adalah benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dokumen S07 ini harus ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.


6.      DOKUMEN S08.
Adalah surat tanda bukti NUPTK aktif yang diterbitkan setelah Admin dinas melakukan VERVAL terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan oleh PTK. Dokumen S08 ini juga menyatakan bahwa proses VERVAL PTK bersangkutan telah LENGKAP dan dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF 2013.
7.      DOKUMEN S11.
Adalah dokumen yang dicetak oleh PTK yang mengajukan permohonan NUPTK baru dan telah menerima dokumen S05. Dokumen ini merupakan surat pengajuan NUPTK baru. Surat ini nantinya harus ditanda tangani dan diserahkan kembali kepada Admin sekolah.
8.      DOKUMEN S12.
Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan berkas, Admin sekolah akan menahan dokumen S11 dan mencetak S12 untuk kemudian ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
9.      DOKUMEN S13.
Adalah dokumen yang dicetak oleh Admin Dinas untuk kemudian bersama-sama dengan dokumen S12 diserahkan kepada Admin LPMP.
10.  DOKUMEN S14.
Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Admin LPMP setelah melakukan pemeriksaan dokumen S12+S13 dan berkas lampiran yang diwajibkan. Dokumen S14 ini ditanda tangani oleh kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK sebagai bukti penerbitan NUPTK baru.

Demikian dokumen dan formulir yang harus diketahui oleh PTK ketika melakukan VERVAL NUPTK. Memang sedikit rumit bagi PTK yang mengajukan NUPTK baru, tetapi jika difahami dan dijalani sesuai alur, proses ini akan terasa mudah karena PTK terlibat langsung dalam proses pengurusan NUPTK tersebut. Semoga bagi yang belum meiliki NUPTK agar segera terbit NUPTKnya dan bagi yang sudah memiliki NUPTK mudah-mudahan NUPTKnya dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF 2013. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar