Untuk
dapat melakukan proses verivikasi dan validasi (VERVAL) NUPTK agar menjadi data
PTK / Pengawas aktif 2013, maka PTK / Pengawas harus melakukan proses awal
dengan mengunduh formulir A01 s.d A06. Setelah diunduh, dokumen-dokumen
tersebut harus diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri dengan
berkas-berkas pendukung lainnya sebagai syarat verifikasi dan validasi yang
akan dilakukan oleh Admin sekolah maupun Admin dinas.
Sistem
Padamu Negeri yang semula hanya mengenal formulir A01 s.d A06 dan dokumen
verivikasi lv1, lv 2 serta dokumen registrasi lv.1 dan lv2 kini terus
berkembang. Dokumen-dokumen tersebut mulai dari S02 s.d S14.
Agar
dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi ini PTK tidak terhenti ditengah jalan
dengan arti karena tidak faham dengan dokumen dimaksud sehingga ketika sudah
memiliki dokumen verifikasi S02 menganggap
bahwa proses sudah selesai.
Padahal, verifikasi dan validasi ini baru dinyatakan tuntas jika PTK sudah
memegang surat tanda bukti NUPTK aktif. Karenanya, mari kita fahami maksud dari
formulir dan dokumen berkas dimaksud.
JENIS FORMULIR DAN PENJELASANNYA
1. Formulir
A01
adalah
formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki
NUPTK, dimana sekolah induk yang tercatat didalam database PADAMU NEGERI saat
itu sama dengan sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat itu DAN sekolah induk
tersebut telah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani
oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin sekolah.
2. Formulir
A02
adalah
formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki
NUPTK, namun sekolah induk yang terekam di database PADAMU NEGERI berbeda
dengan sekolah induk dimana PTK tersebut bertugas saat ini DAN sekolah dimana
PTK bertugas sudah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda
tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
3. Formulir
A03
adalah
formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki
NUPTK dimana sekolah induk yang terekam didatabase PADAMU NEGERI telah sama
dengan sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat ini ATAU sekolah induk PTK
tersebut berbeda dengan tempat bertugas saat ini DAN sekolah dimana PTK
bertugas saat ini tidak memiliki NPSN (NPSN belum diverifikasi). Dokumen ini
harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada
Admin Dinas.
4. Formulir
A04
adalah
formulir yang otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PENGAWAS yang telah
memiliki NUPTK. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas, ditanda tangani oleh
Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas.
5. Formulir
A05
adalah
formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh PTK yang akan mengajukan
permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda
tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
6. Formulir
A06
adalah
formulir yang dapat diunduh untuk diisi oleh Pengawas yang akan mengajukan
permohonan kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas,
ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas KOMUNITAS OPERATOR SEKOLAH LAWANG
JENIS DOKUMEN DAN PENJELASANNYA
DOKUMEN
( Penjelasan disini khusus untuk dokumen PTK )
1. DOKUMEN
S02.
Adalah dokumen aktifasi PTK yang berisi kode
aktifasi yang diterbitkan oleh Admin sekolah setelah Admin sekolah melakukan
verifikasi terhadap Formulir A01 atau A02 atau A03. Dokumen ini akan diserahkan
oleh Admin sekolah kepada PTK untuk digunakan oleh PTK untuk mengaktifasi Akun
Login PTKnya.
2. DOKUMEN
S03.
Adalah dokumen dokumen tanda bukti pengisian data
detail Verval Lv.2 dimana PTK sudah melakukan pengisian data diri, kuisioner
EDS dan riwayat utama. Dokumen S03 ini nantinya beserta lampiran lainnya harus
diserahkan kepada Admin Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan berkas.
3. DOKUMEN
S04.
Adalah dokumen surat tanda bukti berkas setelah
Admin sekolah melakukan pemeriksaan berkas. Dokumen S04 ini akan diserahkan
kembali kepada PTK untuk disimpan. Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan
dokumen, Admin sekolah juga akan menerbitkan dokumen S07.
4. DOKUMEN
S05.
Adalah surat penetapan PEG ID bagi PTK yang
mengajukan permohonan NUPTK baru. Dokumen ini akan diterbitkan oleh Admin
sekolah setelah admin sekolah menerima dan memverifikasi dokumen S03 beserta
lampiran lainnya. Surat ini nanti akan ditanda tangani oleh Kepala sekolah dan
diserahkan kembali kepada PTK.
5. DOKUMEN
S07.
Adalah dokumen pakta integritas yang harus di
serahkan kepada PTK oleh Admin Sekolah untuk kemudian ditanda tangani oleh PTK
dan dibubuhi materai 6000. Pakta integritas ini berisi pernyataan bahwa semua
keterangan yang dicantumkan oleh PTK didalam dokumen VERVAL NUPTK itu adalah
benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dokumen S07 ini harus ditanda
tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
6. DOKUMEN
S08.
Adalah surat tanda bukti NUPTK aktif yang
diterbitkan setelah Admin dinas melakukan VERVAL terhadap berkas dan dokumen
S07 yang diserahkan oleh PTK. Dokumen S08 ini juga menyatakan bahwa proses
VERVAL PTK bersangkutan telah LENGKAP dan dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF 2013.
7. DOKUMEN
S11.
Adalah dokumen yang dicetak oleh PTK yang
mengajukan permohonan NUPTK baru dan telah menerima dokumen S05. Dokumen ini
merupakan surat pengajuan NUPTK baru. Surat ini nantinya harus ditanda tangani
dan diserahkan kembali kepada Admin sekolah.
8. DOKUMEN
S12.
Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan
berkas, Admin sekolah akan menahan dokumen S11 dan mencetak S12 untuk kemudian
ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
9. DOKUMEN
S13.
Adalah dokumen yang dicetak oleh Admin Dinas untuk
kemudian bersama-sama dengan dokumen S12 diserahkan kepada Admin LPMP.
10. DOKUMEN
S14.
Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Admin LPMP
setelah melakukan pemeriksaan dokumen S12+S13 dan berkas lampiran yang diwajibkan.
Dokumen S14 ini ditanda tangani oleh kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK
sebagai bukti penerbitan NUPTK baru.
Demikian
dokumen dan formulir yang harus diketahui oleh PTK ketika melakukan VERVAL
NUPTK. Memang sedikit rumit bagi PTK yang mengajukan NUPTK baru, tetapi jika
difahami dan dijalani sesuai alur, proses ini akan terasa mudah karena PTK
terlibat langsung dalam proses pengurusan NUPTK tersebut. Semoga bagi yang
belum meiliki NUPTK agar segera terbit NUPTKnya dan bagi yang sudah memiliki NUPTK
mudah-mudahan NUPTKnya dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF 2013. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar