1
|
Masalah
|
Sudah
Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK
(http://223.27.144.195:8083/info.php
|
Penyebab
|
·
Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada
dapodik
·
NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info
tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi dapodik
·
Data belum
masuk ke database P2TK (data masuk ke server p2tk jika status kirim sudah
BERHASIL PROSES)
·
Format tanggal
berubah karena perbedaan setting
waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
|
Solusi
|
·
Periksa kembali
NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
·
Pastikan data
sudah “Berhasil Diproses” melalui
manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·
Coba kombinasi
bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd
dan yyyyddmm
|
|
2
|
Masalah
|
Sudah
Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
|
Penyebab
|
·
Tahapan pemrosesan data belum selesai
·
Proses Import
data ke server Dapodik gagal
·
Belum
Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
|
Solusi
|
·
Baca penjelasan tentang status pengiriman didapodik
·
Pastikan data
sudah “Berhasil Diproses” melalui
manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·
Cek kembali 2-3 hari
setelah data berhasil diproses
|
3
|
Masalah
|
NUPTK
Tidak Valid pada Lembar Info
|
Penyebab
|
·
Nama pada
database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
·
NUPTK yang
dientri pada dapodik milik orang lain
|
Solusi
|
·
Pastikan NUPTK
adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr.
NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D
lantai 16)
·
Jika kesalahan
pada Database NUPTK,
ü perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
ü Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan
aplikasi Web Browser NUPTK
ü Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat
disesuaikan
·
Jika kesalahan pada Dapodik
ü perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
ü Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari
|
4
|
Masalah
|
NUPTK
Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan
|
Penyebab
|
·
NUPTK pada
dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
·
NUPTK pada Data
Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
·
Mutasi antar
Kementerian (dari Luar Kemdikbud)
·
Mutasi antar
Jenjang (dari Luar Dikdas)
|
Solusi
|
·
Perbaiki NUPTK pada data kelulusan
oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
·
Jika mutasi
dari Luar Dikdas atau Luar kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh
operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi
dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah
berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
a.
SK Mutasi
b.
Sertifikat yang
sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu
NUPTK/NRG
d.
Dan berkas
pendukung lain
|
5
|
Masalah
|
NUPTK
Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain
|
Penyebab
|
·
NUPTK anda
dipakai oleh orang Lain
|
Solusi
|
·
Segera Laporkan
ke dinas setempat (operator tunjangan) dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik
anda.
·
Operator akan
mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data
anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu
beberapa hari
·
Jika anda belum
memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya (ke operator tunjangan profesi)
|
6
|
Masalah
|
Jumlah
Jam Mengajar Kosong
|
Penyebab
|
·
Belum melakukan
mapping Rombel (penugasan Guru
mengajar pada rombel pada aplikasi dapodik)
|
Solusi
|
·
Perbaiki data
melalui operator Sekolah
·
Pastikan Isian
matapelajaran dan JJM sudah Benar
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK
TUNJANGAN PROFESI
7
|
Masalah
|
JJM
Ada namun JJM Liner Kosong
|
Penyebab
|
·
Belum
Sertifikasi
·
Datakelulusan
Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang
diambil (lihat Solusi No. 4)
·
Matapelajaran
yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang
linier dengan Bidang Studi Serifikasi
|
Solusi
|
·
Lihat jawaban
no 4.
·
Jika kesalahan
karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika
kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran yang sesuai.
|
8
|
Masalah
|
JJM Rombongan
Belajar Tidak Normal
|
Penyebab
|
·
Jumlah Jam
Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan
|
Solusi
|
·
Perbaiki
mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat
lampiran tentang jjm Rombel Normal)
|
9
|
Masalah
|
Sudah
SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)
|
Penyebab
|
·
Kesalahan
pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
|
Solusi
|
·
Perbaiki data
Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
·
Laporkan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang
digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas
yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala
per Desember 2012
b.
Sertifikat yang
sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu
NUPTK/NRG
d.
Dan berkas
pendukung lain
·
Sesuai dengan
diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada
kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak
perlu perbaikan SK.
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK
TUNJANGAN PROFESI
10
|
Masalah
|
Sudah
SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)
|
Penyebab
|
·
Kesalahan
pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
|
Solusi
|
·
Perbaiki data
Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
·
Laporkan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang
digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas
yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala
per Desember 2012
b.
Sertifikat yang
sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu
NUPTK/NRG
d.
Dan berkas
pendukung lain
·
Dinas Kab/Kota
mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan
|
11
|
Masalah
|
Sudah
SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)
|
Penyebab
|
·
Data Inpassing
Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro
Kepegawaian)
|
Solusi
|
·
Lakukan update
data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non
PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS
namun status tetap Non PNS)
·
Laporkan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang
digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang
dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Inpassing
b.
Sertifikat yang
sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu
NUPTK/NRG
d.
Dan berkas
pendukung lain
·
Dinas Kab/Kota
mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN
PROFESI
12
|
Masalah
|
Sudah
SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk
|
Penyebab
|
·
Kesalahan
mengisi sekolah induk pada Dapodik
|
Solusi
|
·
Pada umumnya
tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari
Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut.
·
Jika
dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan
Dinas Kab/Kota
|
13
|
Masalah
|
Sudah
SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain
|
Penyebab
|
·
Data kelulusan
menggunakan NUPTK orang lain
|
Solusi
|
·
Laporkan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
·
Dinas Kab/Kota
mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
·
Setelah
pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan
data kelulusan.
·
Operator Dinas
akan mengajukan SK baru untuk ybs
|
14
|
Masalah
|
Data
sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit
|
Penyebab
|
·
Data pendukung
kurang
|
Solusi
|
·
Tanyakan pada
operator apa status dokumen anda
·
Jika status
masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya :
a.
Masa Kerja dan
Golongan tidak diisi
b.
Status
Kepegawaian tidak diisi
c.
No Rekening
Bank belum ada
d.
NRG Belum ada
e.
NUPTK di data
kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
·
Perbaiki isian
Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik
·
Jika
menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus
pembukaan rekening
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
1
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran
apa saja yang diakui di Sekolah Dasar
(SD)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar di SD yang
diakui (contoh) :
ü
Guru Kelas : 24
jam
ü
Penjaskes : 4
jam
ü
Agama : 3 jam
ü
Mulok Tambahan
(Bahasa Inggris: 2 jam)
ü
Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar
PKN)
|
2
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran
apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang
diakui (contoh) :
ü
Agama 2 jam
ü
PKN 2 jam
ü
Bahasa
Indonesia : 4 jam
ü
Bahasa Inggris
: 4 jam
ü
Matematika : 4
jam
ü
IPA : 4 jam
ü
IPS : 4 jam
ü
Seni Budaya : 2
jam
ü
Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
ü
Ketrampilan
(Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
ü
Muatan Lokal 2
jam
ü
Free 4 jam
(bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)
|
3
|
Pertanyaan
|
Bolehkah
Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan
Rombel?
|
Jawaban
|
Pada hakekatnya tidak ada larangan,
namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus
memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
4
|
Pertanyaan
|
Bagaimana
dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui
|
Jawaban
|
Matapelajaran muatan lokal yang diakui
adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat.
Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa
Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa
Inggris yang dapat diakui sebagau matapelajaran muatan Lokal.
Sedangkan untuk SMP, karena bahasa
inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan
Lokal.
|
5
|
Pertanyaan
|
Bagaimana
memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar
|
Jawaban
|
Guru Bimbingan dan Konseling harus
tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai
berikut :
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x
24 jam
Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk
1 rombel)
JJM BK tidak akan merusak JJM rombel
sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel
|
6
|
Pertanyaan
|
Pelajaran
apa saja yang dapat lintas Jenjang?
|
Jawaban
|
Sepanjang dalam satu rumpun maka
pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP
dan SMA.
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
7
|
Pertanyaan
|
Bagaimana
jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
|
Jawaban
|
Sepanjang memenuhi syarat linieritas,
maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain
(SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat
dengan membawa berkas lengkap seperti :
ü
SK Beban
mengajar
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sdh dilegalisir
ü
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan
mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan.
Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan
|
8
|
Pertanyaan
|
Bagaimana
proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat
dengan membawa :
ü
SK Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG
ü
Dokumen lain
yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi
tunjangan.
Jika disetujui maka datakelulusan akan
muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
9
|
Pertanyaan
|
Bagaimana
proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat
dengan membawa :
ü
SK Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG
ü
Dokumen lain
yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi
tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat
Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK
Dikdas
Jika disetujui maka datakelulusan akan
muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
10
|
Pertanyaan
|
Bagaimana
proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat
dengan membawa :
ü
SK Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG (jika ada)
ü
Surat
Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü
Dokumen lain
yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi
tunjangan.
Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola
Pusat P2TK Dikdas.
Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan
muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
11
|
Pertanyaan
|
Bagaimana
proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
|
Jawaban
|
Karena Tugas Guru inklusi belum
diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat
melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas
berkas lengkap.
Selanjutnya operator akan melakukan
input data melalui aplikasi tunjangan.
|
12
|
Pertanyaan
|
Bagaimana
dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai
semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana
kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya?
|
Jawaban
|
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah
salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di
bayarkan tunjangan sertifikasinya.
Bagi guru-guru yang belum memiliki
NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang
dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara.
Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang
masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya
1.
Lulusan tahun 2006-2010
·
Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada
data kelulusan di sim tunjangan
·
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
·
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG (jika ada)
·
Dokumen lain
yang diperlukan
2.
Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
·
Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
·
dokumen pendukung
·
Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya
dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum
memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.
|
14
|
Pertanyaan
|
Bagaimana
untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di
tengah semester
|
Jawaban
|
1. Operator tunjangan
menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi
tunjangan profesi (8080)
2. Perbaiki data golongan,
masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3.
Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan
kab/kota.
|
|
15
|
Pertanyaan
|
Apakah Team Teaching masih diperbolehkan?
|
Jawaban
|
Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011,
perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam
permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.
|
16
|
Pertanyaan
|
Kepala Laboratorium ada berapa orang?
|
Jawaban
|
Kepala lab ada 1 untuk satu lab
|
LAMPIRAN 1:
Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui
:
No
|
Jenis Tugas Tambahan
|
Jam diakui
|
1
|
Kepala
Sekolah
|
18 Jam
|
2
|
Wakil
Kepala Sekolah
|
12 Jam
|
3
|
Kepala
Perpustakaan
|
12 Jam
|
4
|
Kepala
Laboratorium
|
12 Jam
|
LAMPIRAN 2:
Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal
Rombel normal adalah rombel yang jjm per
minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum (KTSP). Untuk membuat jam rombel normal perlu
diperhatikan hal-hal berikut :
1.
Pembagian
mengikuti struktur kurikulum (32 jam), misalnya untuk SD :
·
Guru Kelas 25 jam
·
Penjaskes 4 jam
·
Agama 3 jam
2.
Diperbolehkan
menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran :
·
Bahasa Inggris sebagai
Mulok (misalnya untuk DKI) : 2 jam
·
PKN untuk Kepala Sekolah (jika Kepsek memiliki
kode ‘027’) : 2 jam
3.
Tidak
diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas (team
teaching) pada satu Rombongan Belajar
4.
Untuk SMP :
·
Agama : 2 jam
·
PKN : 2 jam
·
Bahasa Indonesia
: 4 jam
·
Bahasa Inggris :
4 jam
·
Matematika : 4
jam
·
IPA : 4 jam
·
IPS : 4 jam
·
Seni Budaya : 2
jam
·
Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
·
Ketrampilan (Tata
Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
·
Muatan Lokal 2
jam
Penambahan 4 jam bisa dilakukan misalnya :
-
Muatan Lokal
Potensi Daerah (contoh : PLKJ) : 2 jam
-
IPA dan IPS
menjadi 5 jam
5.
Tidak
diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari jjm menurut struktur kurikulum
dan menambahkannya ke jam lain.
PENGUMUMAN PENTING
1.
Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah menerima
SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan
maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan
konsekuensi sebagai berikut :
a.
Akan
dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena
sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b.
Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang
telah diterima ke kas Negara
2.
Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan
manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi,
seperti :
a.
Membuat Rombongan Belajar Palsu
b.
Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih
dari ketentuan
c.
Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud
menambah jam
d.
dll
Karena kami akan melakukan evaluasi setiap
saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode
berikutnya.
3.
Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah
dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator
Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas
Kabupaten Kota seperti :
a.
Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx,
9898xxx)
b.
Perbaikan Data NUPTK
c.
Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.
Mutasi ke Jenjang Lain
e.
Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.
Mutasi dari kementerian Lain
g.
Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.
Perbaikan SK
PENGUMUMAN UNTUK OPERATOR DINAS
Kami menghimbau
kepada seluruh Operator Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota :
Untuk mengoptimalkan layanan kepada Guru, karena kami telah
menyiapkan fungsi-fungsi pada aplikasi Tunjangan dengan lengkap sehingga apapun
masalah yang ada seharusnya dapat diselesaikan oleh Operator Kabupaten/Kota,
dan Guru-guru tidak perlu datang ke Pusat.
Adapun layanan yang dapat dilakukan melalui operator dinas
kabupaten kota adalah :
a.
Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx,
9898xxx)
b.
Perbaikan Data NUPTK
c.
Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.
Mutasi ke Jenjang Lain
e.
Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.
Mutasi dari kementerian Lain
g.
Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.
Penyesuaian Gaji Pokok karena Nominal pada SK
tidak sesuai. Untuk butir ini tidak perlu ada penyesuaian pada aplikasi dan SK,
cukup penyesuaian pada SPM dengan melampirkan berkas berkas diperlukan.
Adapun layanan yang akan segera dibuka adalah (masih dalam
pengembangan)
a.
Permohonan
NUPTK jalur Khsus untuk PTK bersertifikat dan masih menggunakan Nomor
Sementara (belum memiliki NUPTK)
b.
Permohonan Surat Pembatalan Pembayaran Tunjangan
Profesi Karena :
i.
PTK ybs tidak aktif lagi mengajar
ii.
PTK ybs mutasi ke daerah lain
iii.
PTK ybs tidak aktif dalam jangka waktu tertentu
c.
Permohonan Terbit Ulang SKTP dikarenakan :
i.
Kesalahan pada SK yang mengakibatkan adanya
masalah dalam pecairan tunjangan
ii.
Mutasi masuk dari Kab/Kota lain
d.
Permohonan penyesuaian Gaji Pokok untuk penerima
melalui Dana Eks-DEKON
Kami beritahukan juga bahwa PTK yang telah menerima SK
Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan hal-hal berikut ini :
ü
Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam
karena jam pelajarannya diambil guru lain.
ü
Terdeteksi manipulasi pada data seperti :
o
Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
o
Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
o
Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih
dari batas kewajaran
o
Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah
khusus
o
Rombongan Belajar Tidak normal
o
Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel